Uang Panjar Perkara atau Biaya Panjar Perkara yang harus dibayarkan pada saat Penggugat mengajukan gugatan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Penggugat ketika mengajukan PENDAFTARAN gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 121 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“RIB”) atau dikenal juga sebagai “HIR”, yang berbunyi:
“Pendaftaran gugatan dalam buku register perkara, baru dapat dilakukan setelah penggugat membayar biaya perkara. Apabila biaya perkara yang ditetapkan panggilan dibayar, penggugat berhak atas pendaftaran gugatan serta panitera wajib mendaftarkan dalam buku register perkara”.
Biaya berupa “UANG PANJAR PERKARA” tersebut dipergunakan untuk bea administrasi di kepaniteraan, membuat surat pemanggilan (Relaas Panggilan) pihak – pihak yang berperkara serta ongkos bagi juru sita untuk sidang-sidang berikutnya, dan bea meterai.
Keharusan untuk membayar uang panjar perkara melalui bank, disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara:
“Pembayaran biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak berperkara, diwajibkan melalui Bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada Bank. Dengan demikian tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang panjar yang harus dibayarkan ketika mengajukan pendaftaran GUGATAN di KEPANITERAAN PENGADILAN adalah sebagai uang muka untuk untuk suatu perkara tertentu yang akan akan diproses, diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan. Sisa atau kelebihan dari dari Uang Panjar Perkara dalam hal perkara tersebut DICABUT, atau terjadi PERDAMAIAN, atau PERKARA TERSEBUT TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP wajib dikembalikan oleh Pengadilan kepada Penggugat yang telah menyerahkan pembayaran terlebih dahulu pada saat mengajukan pendaftaran Gugatan. Dalam hal sebagaimana yang diuraikan di depan berlaku juga dalam perkara yang bersifat PERMOHONAN yang diajukan oleh PEMOHON.
Metode dan prosedur pengembalian sisa Uang Panjar Perkara adalah berbeda – beda pada masing – masing Pengadailan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama dan Pengadilan lainnya). Akan tetapi sebagai salah satu contoh dapat diintrodusir prosedur sebagai berikut:
PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MENADO
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:
PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:
Jakarta, 23 Juni 2020
Nomor : 02/AHH&Ass./SEKUM/VI/2020 Lampiran : Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung Perihal : Permintaan Pengembalian Biaya Perkara (Uang Panjar Perkara) dalam Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Jl. Gajah Mada No.17 (eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Kami, Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., dan AGUSTUS HUTAURUK, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13220 – Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:51/SK/AHH&Ass./ G.Pdt./PN.Jkt.Utr./2018 Tanggal 13 Desember 2018 (terlampir) dan Surat Kuasa Khusus Nomor:4/SK/AHH&Ass./Pdt.G-PMH/III/2019 Tanggal 13 Desember 2018 (terlampir), bertindak selaku Kuasa Hukum dari Drs. ROBERT I PELENKAHU, beralamat di Jl. Pulo Asem Utara VII No. 52 RT 011/RW 002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, selaku PENGGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor 732/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Perjanjian yang termuat dalam Akta Pembiayaan Al Murabahah No.41/2012 yang dibuat dihadapan Agus Riyanto, SH., MKn Notaris di Kabupaten Serang batal demi hukum (nietig);
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 4270/Rawamangun (sekarang Kelurahan Jati) atas nama Doktorandus Robert Ignatius Palenkahu, kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.627.000,- (empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Demikian surat permintaan pengembalian biaya – biaya perkara ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat
Dr. (Cand)APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.
Tembusan:
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002