Pengertian suatu DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala – gejala yang dihadapi. Secara umum, disIplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu DISIPLIN ANALITIS dan DISIPLIN PRESKRIPTIF.
Disiplin analitis merupakan sistem ajaran yang menganalisa, memahami serta menjelaskan gejala – gejala yang dihadapi, contoh; sosiologi, psikhologi, ekonomi dan sebagainya. Disiplin preskriptif merupakan sistem ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya/seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan – kenyataan tertentu, misalnya; hukum, filsafat dan sebagainya;
Secara umum, disiplin hukum mencakup:
ILMU TENTANG KAEDAH HUKUM (normwissenschaft atau sollenwissenschaft) yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah – kaedah, dengan dogmatik hukum dan sistemAtik hukum.
ILMU PENGETAHUAN HUKUM yaitu ilmu tentang pengertian – pengertian pokok dalam hukum, sepert; subyek hukum. hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
ILMU TENTANG KENYATAAN HUKUM (tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft) adalah ilmu yang menyoroti hukum sebagai perikelakukan atau sikap tindak.
Ilmu tentang kenyataan hukum, mencakup:
SOSIOLOGI HUKUM yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala atau fenomena sosial dengan gejala – gejala sosial lainnya.
ANTROPOLOGI yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola – pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat – masyarakat sederhana, maupun masyarakat – masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
PERBANDINGAN HUKUM yaitu cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem – sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa masyarakat.
SEJARAH HUKUM yaitu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari perkembangan dan asal – usul daripada sistem hukum dalam masyarakat tertentu.
POLITIK HUKUM yaitu cabang ilmu pengetahuan yang mencakup kegiatan – kegiatan memilih nilai – nilai dan menerapkan nilai – nilai;
FILSAFAT HUKUM yaitu cabang ilmu pengetahuan yang merupakan perenungan dan perumusan nilai – nilai, juga mencakup penyerasian nilai – nilai, misalnya; penyerasian antara ketertiban dan ketentraman, antara materil dan immateril, antara kebendaan dan akhlak, antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan;
Adapted and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
Berguna menambah wawasan pengetahuan Hukum
Beliau adalah serang Dosen
Berkompeten!!! 🤔
Saya sangat terbantu oleh artikel beliau,trimakash banyak saya ucapkan🙇🙇🙇
Hey There. I found your blog using msn. This is a really well written article.
I’ll make sure to bookmark it and come back to read more of your useful information. Thanks for
the post. I’ll certainly comeback.
Very soon this web page will be famous amid all blog visitors, due to it’s fastidious content
After looking at a few of the blog posts on your site,
I truly like your way of writing a blog. I saved as a favorite it to my
bookmark webpage list and will be checking back soon. Please visit my
web site as well and tell me your opinion.
I was recommended this web site by my cousin. I’m not sure whether this post is written by him as nobody else know
such detailed about my trouble. You are incredible! Thanks!
Wow! This blog looks exactly like my old one! It’s on a totally different topic but it has pretty much the same
layout and design. Wonderful choice of colors!
I all the time used to read paragraph in news papers but now as
I am a user of net so from now I am using net for articles or reviews, thanks to web.